Makassar, Arthisnews – Guru UPT SDN 14 Tamalatea, Hj. Nursiah Sinrang yang sebelumnya dilaporkan sebagai korban dugaan pengeroyokan, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Jeneponto.

Hj. Nursiah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 5 Oktober 2026, atas dugaan penganiayaan terhadap siswa berinisial MAN.

Sementara itu, tiga orang tua siswa sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan pengeroyokan terhadap Hj. Nursiah.

Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada 12 Agustus 2026 di Jalan Taman Roya, Kelurahan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Kuasa hukum Hj. Nursiah, Dr. A. Arianto, S.H., M.H., menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang perlu dievaluasi, termasuk dugaan persoalan formil dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga:  Sentuh Warga Kurang Mampu, HMI Cabang Sinjai Salurkan Bantuan Sembako Kepada Pasutri Prasejahtera

Salah satu yang menjadi sorotan adalah saat undangan klarifikasi pertama kepada kliennya diduga disampaikan bukan oleh penyidik, melainkan oleh suami salah satu pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.

“Pada saat undangan klarifikasi pertama, bukan penyidik yang membawa undangan kepada klien kami, melainkan suami dari salah satu pelaku pengeroyokan. Hal ini perlu dievaluasi karena seharusnya penyampaian undangan dilakukan melalui mekanisme resmi,” ujar Arianto.

Atas persoalan tersebut, Kantor Hukum Dr. A. Arianto, S.H., M.H. meminta Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Jeneponto sebagai berikut:

1. Klien kami korban pengeroyokan orang tua siswa justru dijadikan tersangka.

Klien yang awalnya adalah korban dalam peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh orang tua siswa di ruang lingkup sekolah. Fakta ini justru berbalik, klien kami kini berstatus tersangka.

Baca Juga:  KPPG Makassar Audiensi dengan Sekda Sinjai, Perkuat Pengawasan Program MBG

2. Proses penyelidikan tidak sesuai prosedur Hukum.

Adanya dugaan rangkaian proses penyelidikan yang tidak sesuai dengan SOP dan KUHAP, sehingga mencederai asas due process of law.

3. Undangan klarifikasi dibawa oleh suami salah satu terduga pelaku.

Ini menjadi kejanggalan paling serius. Surat undangan klarifikasi resmi dari kepolisian terhadap klien, diduga keras disampaikan / dibawa oleh suami dari salah satu terduga pelaku pengeroyokan terhadap klien. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar soal netralitas dan profesionalitas penyidik.

4. Hak-hak klien kami dikesampingkan dalam proses penyelidikan.

Dalam prosesnya, kantor hukum Dr. A. Arianto, S.H., M.H menilai hak-hak klien sebagai warga negara yang mencari keadilan tidak diberikan secara maksimal dan terkesan dikesampingkan.

Baca Juga:  UMSi Siapkan Mahasiswa KKN Dengan Pembekalan Etika Berbahasa Di Ruang Publik

5. Meminta kepada Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Jeneponto untuk segera evaluasi anggotanya khususnya di unit PPA Polres Jeneponto.

Terakhir Menanggapi kejanggalan proses hukum yang dialami kliennya, Kuasa Hukum Dr. A. Arianto, S.H., M.H., dengan tegas meminta evaluasi unit PPA Polres Jeneponto.

“Untuk itu, kami memohon dengan tegas kepada Bapak Kapolda Sulsel dan Bapak Kapolres Jeneponto agar segera melakukan evaluasi, pengawasan ketat, dan menggelar perkara khusus secara objektif dan transparan di Unit PPA Polres Jeneponto.Kami masih percaya Polri Presisi. Kami berharap pimpinan Polri di Sulsel dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami”. Tegasnya