Takalar, Arthisnews — Koalisi Advokasi Rakyat (KOAR) mendesak Kapolres Takalar untuk segera melakukan evaluasi dan mencopot Kasat Reskrim serta Kanit Unit Satu Polres Takalar.
Desakan itu disampaikan menyusul lambannya penanganan laporan polisi LP/B/207/VIII/2026/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SUL-SEL.
Jenderal Lapangan KOAR, Abdul Salam, menyatakan pihaknya prihatin karena hingga saat ini perkembangan perkara tersebut belum jelas. Sementara itu, pihak yang dilaporkan masih bebas beraktivitas.
“Kami mempertanyakan keseriusan Polres Takalar dalam menangani perkara ini. Jangan sampai masyarakat yang sudah menempuh jalur hukum justru merasa tidak mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” tegas Abdul Salam di Takalar, Minggu 31 Agustus 2026.
Menurut KOAR, keterlambatan penanganan perkara tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan keresahan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
KOAR menegaskan tidak meminta perlakuan istimewa. Pihaknya hanya meminta proses hukum berjalan profesional, transparan, objektif, dan sesuai prosedur.
5 Tuntutan KOAR Kepada KAPOLRES Takalar
1. Mencopot atau mengevaluasi Kasat Reskrim dan Kanit Unit Satu Polres Takalar apabila terbukti tidak mampu menjalankan tugas penanganan perkara secara profesional.
2. Memberikan kejelasan perkembangan penanganan LP/B/207/VIII/2026/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SUL-SEL kepada pihak pelapor sesuai mekanisme yang berlaku.
3. Segera memproses pihak terlapor apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup dan memenuhi unsur hukum untuk tindakan lebih lanjut.
4. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Satreskrim, khususnya terhadap perkara yang dinilai lamban penanganannya.
5. Menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara.
Abdul Salam memastikan KOAR akan terus mengawal perkara ini melalui jalur konstitusional dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami akan terus mengawal perkara ini. Jika memang prosesnya berjalan, sampaikan kepada publik dan pelapor apa perkembangannya. Jangan biarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian. Institusi kepolisian harus hadir memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
KOAR juga mengingatkan bahwa kritik terhadap kinerja aparat penegak hukum merupakan bentuk kontrol sosial. Seluruh aksi dan tuntutan akan disampaikan secara damai, bertanggung jawab, dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Tim Redaksi